Antisipasi Penyebaran COVID-19, MenPAN-BP Bolehkan PNS Bekerja di Rumah

Minggu, 15 Maret 2020 - 23:26:58 WIB - Dibaca: 3533 kali

()

 

Jambione.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo dengan tegas mengeluarkan berbagai keputusan untuk menahan penyebaran jumlah kasus pasien virus Korona jenis baru di tanah air. Sudah 117 kasus positif virus korona di Indonesia. Maka Jokowi meminta semua daerah mematuhi protokol kewaspadaan.

Semua lembaga pendidikan, seperti sekolah dan kampus diminta ditutup. Bekerja pun harus dilakukan dari rumah. Begitu juga beribadah, diminta dilakukan di rumah. “Berdasarkan status daerah itu dibantu jajaran Polri untuk terus lakukan langkah-langkah efektif dan efisien. Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa. Dan AS bekerja dari rumah dengan online. Dan tunda kegiatan peserta dalam jumlah besar,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (15/3).

Pihaknya meminta semua rumah sakit meningkatkan pelayanan dan pengobatan kasus-kasus infeksi. Dan peningkatan kapasitas RS swasta dan bekerja sama dengan lembaga riset dan perguruan tinggi bersama Kementerian Kesehatan.

            “Dengan kondisi ini saatnya kita kerja dari rumah. Belajar dari rumah. Ibadah di rumah. Ini saatnya bekerja bersama-sama. Saling tolong menolong. Bersatu padu. Gotong royong. Kita ingin ini jadi gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 bisa tertangani maksimal,” jelasnya.

Dia meminta semua rakyat kompak dan bahu membahu untuk mematuhi semua protokol. Dan tetap tenang serta tak panik. “Terakhir, kepada seluruh rakyat Indonesia. Tetap tenang. Tak panik. Tetap produktif, dan tingkatkan kewaspadaan,” tutupnya.

            Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari ini Senin (16/3) diperbolehkan bekerja di rumah. Imbauan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Tjahjo menyampaikan, sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun, mantan politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. “PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.

            Kendati demikian, Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. Dia menyebut, tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti biasanya. “Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas Tjahjo

            Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri. Instruksi ini dikeluarkan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

            Surat tersebut dikeluarkan tidak lain untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus korona. Terlebih, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus korona (Covid-19) sebagai pandemi.

            “Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgent sekali dimohon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota beserta pejabat di daerah agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus korona (Covid-19),” kata Tito tulis dalam surat tersebut, Minggu (15/3).

Tito mengharapkan, agar para kepala daerah mentaati isi dari surat tersebut. Sebab kini virus korona semakin mewabah di Indonesia. “Menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” tegas Tito. Adapun surat it itu dibuat pada 13 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

            Sebelumnya, Juru bicara pemerintah terkait penanganan virus korona, Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif terinfeksi virus korona di Indonesia pada Sabtu (14/3) kemarin, mencapai 96 orang. Bahkan, salah satu yang positif terinfeksi virus korona pasien dengan nomor 76 merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (jpg)

 

 

 

 





BERITA BERIKUTNYA